Selasa, 18 Agustus 2026
Beranda / /

  • Perusahaan Harus Bayar THR Karyawan, Disnakertrans Aceh Besar: Ada Sanksi Jika Lalai
    Aceh | 3 tahun lalu
    Perusahaan Harus Bayar THR Karyawan, Disnakertrans Aceh Besar: Ada Sanksi Jika Lalai

    DIALEKSIS.COM | Aceh - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Besar, M. Rusli, SSos, meminta kepada para pimpinan perusahaan yang beroperasi di Aceh Besar untuk memenuhi kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada para pekerja di perusahaan mereka masing-masing, baik itu pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun pekerja PKWTT (pekerja tetap). 

pema - damai